Jumat, 12 Juni 2009

© 2003 Gybert E. MAMUAYA Posted 24 December 2003

Makalah Falsafah Sains (PPs 702)

Sekolah Pascasarjana / S3

Institut Pertanian Bogor

Desember 2003

Dosen:

Prof Dr Ir Rudy C. Tarumingkeng (Penanggung Jawab)

Prof Dr Ir Zahrial Coto

Kerangka Survei Penatagunaan Ruang Laut Daerah

Oleh:

Gybert E. MAMUAYA

C561030051 / TKL

E-mail : trebyg58@yahoo.com

Abstract

The term spatial arrangement normatively consists of three consequent activities, namely spatial planning, spatial utilization and monitoring of spatial use according to its function. Coastal spatial planning attempted to change the spatial use to improve the quality of life of the local people. It is a systematic analysis of the suitability of an area and its alternatives of use, which are the basis for selecting the best choice to be put into practice. The allocation of spatial use is therefore has to consider both protected and cultivated areas. This paper is intended to present a framework of survey in spatial use allocation for boundary analysis, modified from the ABC Resources Survey Approach. From a technical point of view, this approach involves four levels of analysis and mapping: (1) raw data collection, mapping and analysis, (2) interpretation of spatial significance and constraints, (3) synthesis or summation of spatial significance and constraints, and (4) boundary delineation and indentification of spatial planning requirements.

Pendahuluan

Tata ruang sebagai wujud struktural ruang dan pola penggunaannya secara terencana atau tidak dari bagian permukaan bumi di laut dan pesisir, dikenal selama ini sebagai objek dalam memenuhi berbagai kebutuhan manusia. Selain mengandung beraneka ragam sumber daya alam dan jasa lingkungan yang telah dan sementara dimanfaatkan manusia, ruang laut dan pesisir menampilkan berbagai isu menyangkut keterbatasan dan konflik dalam penggunaannya.

Untuk mengharapkan keberlanjutan manfaat ruang laut dan pesisir, berbagai upaya sadar selayaknya digiatkan dalam suatu rangkaian penataan ruang. Secara normatif, penataan ruang dipahami sebagai suatu rangkaian proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dialokasikan menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya (UU Nomor 24 Tahun 1992). Perencanaan tata ruang memungkinkan fungsi dan manfaat ruang tersebut dapat berkelanjutan dinikmati oleh manusia. Hal ini menjadi semakin penting karena ruang laut dan pesisir peka terhadap gangguan sehingga setiap kegiatan pemanfaatan dan pengembangan di mana pun juga di wilayah ini, secara potensial dapat merupakan sumber kerusakan bagi ekosistem-ekosistem di wilayah ini (Dahuri et al, 2001).

Pengaturan ruang laut sebagai salah satu upaya pengelolaan sumber daya nasional yang tersedia di wilayah provinsi, dikemukakan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, sebagai suatu kewenangan Daerah, di samping eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengaturan administratif, dan penegakan hukum. Dengan demikian, dalam melaksanakan otonomi daerah di bidang kelautan, tata ruang laut perlu direncanakan dan ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah yang kelak mengarahkan berbagai aktivitas pembangunan daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan/atau kota. Meskipun demikian, Peraturan Daerah bukan satu-satunya indikator pencapaian tujuan dan sasaran penataan ruang. Hasil pertemuan inisiasi penyusunan peraturan daerah mengenai rencana tata ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, 22 Oktober 2003, antara lain merumuskan bahwa efektivitas peraturan tersebut akan sangat tergantung pada legitimasi proses perencanaan tata ruang dimaksud (Berita Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, 29 Oktober 2003).

Bertolak dari uraian di atas, permasalahan utama yang terungkap adalah bagaimana perencanaan tata ruang laut diupayakan sebagai suatu rangkaian proses yang memenuhi kaidah ilmiah yang dipraktekkan relatif dilegitimasi dan berhasil selama ini. Untuk itu, tersedia cukup banyak metode berbasis pendekatan ekosistem, pendekatan geosistem, pendekatan ko-manajemen, dan lain-lain secara holistik. Forum implementasi proses bernalar falsafah sains berkontribusi aktual dalam menelaah secara konseptual permasalahan tersebut. Di antaranya, model rencana tata ruang wilayah pesisir berkelanjutan berbasis masyarakat (Hartadi, 2001), pembangunan di wilayah pesisir secara terpadu dengan pendekatan tata ruang (Iskandar, 2001), konsep tata ruang terpadu darat dan laut (Indra, 2002), dan pendekatan sel sedimen sebagai acuan penataan ruang wilayah pesisir menggunakan teknologi inderaja (Khakhim, 2003). Selanjutnya, suatu kerangka kerja operasional dideskripsikan dalam upaya penatagunaan ruang laut daerah, setelah beberapa terminologi diajukan berikut ini.

Perencanaan Tata Ruang

Menurut UU Nomor 24 Tahun 1992, ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang laut sebagai wujud fisik dalam dimensi geografis, penataannya dapat dipandang sebagai suatu rangkaian proses perencanaan pengaturan tata ruang secara efektif dan efisien yang ditetapkan dan dikendalikan dengan fungsi utama untuk kawasan lindung dan kawasan budidaya. Untuk suatu daerah (provinsi dan kabupaten/kota), kewenangannya yang mencakup hingga 12 mil dari garis pantai, umumnya merupakan luasan dari wilayah pesisir. Dengan demikian, pengaturan ruang laut daerah dapat dicakup dalam suatu kesatuan penataan ruang pesisir.

Sesuai pengertian umum, perencanaan adalah persiapan teratur dari setiap usaha untuk mewujudkan suatu tujuan. Dalam usaha merubah struktur ruang untuk meningkatkan kualitas hidup penggunanya, berkembang dua prinsip pendekatan : (1) studi terpadu terhadap satuan lingkungan, dan (2) analisis lingkungan untuk setiap elemen yang kemudian diintegrasikan informasinya (Golley dan Bellot, 1999). Lebih jauh terungkap bahwa kedua pendekatan dimaksud umumnya dapat disatukan, sebagaimana dalam konsepsi teritorial yang menggunakan satuan dan sistem lahan di Australia. Demikian pula dengan inkorporasi iklim-makro dan vegetasi dalam satuan lahan sebagai proyeksi spatial dari ekosistem yang diterapkan di Amerika Utara. Sementara pendekatan terpadu dengan gagasan bentang alam (lansekap) sebagai satuan alami, diterapkan di kawasan Eropah. Hasil akhir yang diperoleh adalah gambaran distribusi optimal dukungan kapasitas teritorial yang teralokasi dengan batas relatif kawasan.

Sesuai karakteristik lingkungan laut dan pesisir, Direktorat Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, DKP, mengembangkan pendekatan kawasan terpadu sebagai satuan perencanaan dalam penyusunan rencana tata ruang (Berita Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, 27 Agustus 2003). Diinformasikan, beberapa pendekatan kawasan yang digunakan dan (akan) dikembangkan mencakup (1) pendekatan sedimen sel, (2) pendekatan ekoregion, dan (3) pendekatan daerah aliran sungai. Ketiga pendekatan yang berpeluang mewujudkan kesepakatan antar kawasan dalam mengelola sumber daya laut ini, akan sangat ditentukan keberhasilan implementasinya oleh ketersediaan data dan informasi yang terhimpun akurat.

Perencanaan tata ruang sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 24 Tahun 1992 dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, langkah-langkah kegiatannya meliputi :

a. menentukan arah pengembangan yang akan dicapai, dilihat dari segi ekonomi, sosial, budaya, daya-dukung dan daya-tampung lingkungan, serta fungsi pertahanan keamanan;

b. mengidentifikasikan berbagai potensi dan masalah pembangunan dalam suatu wilayah perencanaan;

c. perumusan perencanaan tata ruang

d. penetapan rencana tata ruang.

Berdasarkan rencana tata ruang yang ditetapkan sebagai suatu peraturan, baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota, pemanfaatan ruang pantai beserta pengendaliannya, dipandang penting untuk mengacu pada pedoman pengelolaan. Pedoman dimaksud tersusun selengkapnya dan dapat antara lain ditemukan dalam Dahuri et al (2001) meliputi sektor- sektor pembangunan dan/atau bentuk pemanfaatan ruang laut dan pesisir: kehutanan, pertanian, perikanan budidaya, perikanan tangkap, permukiman dan perkotaan, pariwisata dan rekreasi, pertambangan dan energi, sistem pembuangan limbah, kepelabuhanan dan infrastruktur perhubungan lainnya.

Pendekatan Survei Penatagunaan

Merencanakan suatu tata ruang secara praktis dapat diartikan sebagai suatu upaya merancang penetapan zona pemanfaatan dan/atau peruntukan suatu kawasan. Sebagai suatu proses penatagunaan ruang, upaya ini diwujudkan dalam serangkaian kegiatan studi untuk alokasi ruang beserta batas keruangannya yang berpeluang dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan survei berikut ini.

Metode survei yang semula dikembangkan awal 1980-an diterapkan Skibicki (1995) dalam menganalisis batas taman nasional Pukaskwa Raya, Kanada. Survei dilaksanakan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan mengevaluasi sumber daya bentang alam yang mencakup komponen-komponen abiotik, biotik, dan kultural. Komponen abiotik dapat berupa aspek geologi–geomorfologi, cuaca dan hidrologi. Komponen biotik meliputi antara lain biota dan kehidupan liar. Sementara komponen kultural mencakup arkeologi, sejarah penggunaan lahan, ekonomi, institusional, dan rekreasi. Mengacu sekaligus memodifikasi metode ini, suatu kerangka penerapannya diuraikan dalam penatagunaan ruang pesisir, berikut ini.

Secara umum, metode ini bermaksud : (1) mengidentifikasi dan mendeskripsikan corak penting komponen-komponen abiotik, biotik, dan kultural beserta proses-prosesnya pada suatu daerah dan/atau kawasan, (2) menilai kebermaknaan dan keterbatasan sesuai sasaran yang ditetapkan, dan (3) memperkaitkan informasi ini dengan aransemen institusional untuk penggunaan berimbang, konservasi dan pengembangan berkelanjutan.

Dari perspektif teknis, pendekatan survei sumber daya ini mencakup empat tahapan analisis dan pemetaan : (1) koleksi data mentah, analisis dan pemetaan, (2) interpretasi kebermaknaan dan keterbatasan dari tata ruang aktual, (3) sintesis dan/atau ikhtisar kebermaknaan dan keterbatasan dari tata ruang aktual, dan (4) deliniasi batas dan identifikasi penatagunaan sesuai tujuan dan sasaran. Secara grafik, hal ini diperlihatkan dalam Gambar 1.

Gambar 1. Kerangka Survei Penatagunaan Ruang Pesisir

Tahapan Pertama : Analisis dan Pemetaan Data Mentah

Data komponen abiotik, biotik, dan kultural disajikan masing-masing dalam dua perangkat peta. Perangkat peta yang satu mengilustrasikan informasi struktural terpilih dominan pada ruang kajian, dan peta lainnya menampilkan informasi fungsional menyangkut di mana proses-proses berlangsung. Dalam tahapan ini, kesenjangan dan ketidakakuratan data yang tersedia, berpeluang teridentifikasi, dan hendaknya diungkapkan.

Ruang pesisir merupakan bentang alam spesifik, sebagai percampuran pengaruh antara udara, lautan dan daratan (Pethick, 1997). Secara struktural, karakteristik fisiknya terkait terutama dengan hidrografi (sungai, DAS), oseanografi (pasut, arus dan gelombang), dan geomorfologi (bentuklahan). Sebagian informasi ini, nampaknya dapat ‘ditambang’ dari Atlas Pesisir dan Laut yang berhasil secara ‘terburu-buru’ dikerjakan oleh sejumlah daerah provinsi di Indonesia, November–Desember 2002. Untuk kawasan daratan, deskripsi bentuklahan menurut sistem dan satuannya – sebagai salah satu dasar peruntukan lahan – tersedia bagi semua daerah dalam Peta Sistem Lahan terbitan BAKOSURTANAL. Meskipun demikian, deskripsi bentuklahan pesisir (daratan dan perairan) berpeluang disusun dalam suatu “sistem dan satuan litoral” yang khusus untuk perairannya dimasukkan atribut relief pasut dan arus litoral. Kedua atribut ini merupakan peubah penting dalam studi mengunsur tentang sistem sel sedimen dan/atau sistem litoral.

Informasi yang dikoleksi pada sisi komponen biotik, terutama ditujukan untuk mengidentifikasi pola keragaman spesies biota dalam tata ruang aktual. Secara umum, informasi strukturalnya dapat meliputi komposisi spesies dan agihannya, kelimpahan, densitas, dan tipe habitatnya. Menurut Dahuri (2002), khusus perihal informasi sumber daya alam dan jasa lingkungan, sebaiknya meliputi besaran atau biomasa secara spasial maupun temporal untuk setiap jenisnya. Menyangkut informasi fungsional, pemetaan diupayakan mengilustrasikan aspek kawasan migrasi dan arena perawatan, habitat yang digunakan, dan kemungkinan arena pemijahan dari spesies penting. Berkenaan dengan kondisi ruang sebagai habitat, informasi fungsional dapat pula menyajikan kawasan yang telah dan/atau berpeluang mengalami pencemaran pesisir.

Pada sisi kultural, informasi yang dikoleksi dapat difokuskan pada penampilan aktual penggunaan dan/atau pemanfaatan ruang pesisir dan sumber dayanya. Demikian pula dengan aransemen institusional yang berlangsung selama ini. Informasi struktural dipetakan mencakup existing kawasan-kawasan permukiman, wisata, jalur perhubungan, pelayaran, pelabuhan, penangkapan ikan, budidaya ikan, pertanian/perkebunan, “penempatan limbah’, dan proteksi/perlindungan pesisir. Sementara informasi fungsional dipetakan meliputi kawasan-kawasan yang ditempati manusia, industri, rekreasi, dan usaha lainnya. Berkaitan dengan informasi fungsional, kawasan-kawasan harapan masa depan dapat diajukan dalam peta, berupa antara lain : kawasan wisata, ‘penempatan limbah’, perikanan rekreasi, dan penyewaan bagian pesisir tertentu atau pulau.

Tahapan Kedua : Interpretasi Kebermaknaan beserta Keterbatasan Tata Ruang Pesisir

Dua perangkat indeks digunakan untuk memindahkan data mentah ke bentuk yang lebih berarti sesuai tujuan. Satu perangkat digunakan untuk menilai kebermaknaan tata ruang, dan yang lainnya untuk menilai keterbatasan tata ruang aktual.

Indeks kebermaknaan tata ruang memberikan perbandingan nilai-nilai ‘natural’ dan ‘kultural’ sumber daya pesisir dalam kawasan yang dtelaah menurut skala regional. Hal ini dapat dijabarkan dari suatu kombinasi menyangkut teori-teori ekologi, geomorfologi, dan nilai-nilai (ekonomi, sosial, budaya) bagi manusia. Berkaitan dengan ekologi, kebermaknaan dapat diungkapkan antara lain berdasarkan keragaman biota dan komunitas beserta kepentingannnya dalam keberlangsungan proses ekologik. Sementara proses geomorfik yang digerakkan oleh aliran fluida, berkontribusi dalam perubahan dan perkembangan aktual suatu lahan pesisir (Summerfield, 1991; Pethick, 1997). Kelestarian fungsi ruang permukaan bumi yang eksistensinya dipengaruhi manusia, ditentukan sekaligus oleh keberlangsungan proses ekologik dan proses geomorfik. Selanjutnya mengenai indeks keterbatasan tata ruang, ini dapat diturunkan dari berbagai isu menyangkut komponen abiotik, biotik, dan kultural. Untuk keberlanjutan penggunaan dan/atau pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam kawasan yang ditelaah, keterbatasan dimaksud dapat antara lain mencakup sensibilitas lahan, ketergantungan habitat biota tertentu, laju perubahan penggunaan lahan, dan interaksi penggunaan lahan pesisir. Dampak penting yang berpeluang dialami lingkungan secara keseluruhan, diperhadapkan pada skenario tata ruang pesisir masa depan (hasil perencanaan), perlu pula secara cermat diprakirakan dan dituangkan sebagai perangkat keterbatasan tata ruang pesisir. Untuk itu, alokasi penggunaan lahan dan analisis dampak lingkungan selayaknya diterapkan sebagaimana diajukan Glaria dan Cenal (1999) secara mengesankan dalam perencanaan penggunaan lahan.

Tahapan Ketiga : Peta Ikhtisar

Sejumlah peta yang dihasilkan pada tahapan kedua, dianalisis dan diinterpretasi dalam tahapan ini untuk kemudian hasilnya disajikan sebagai ikhtisar kebermaknaan dan keterbatasan tata ruang. Dalam hal ini, peta yang dihasilkan sebagai ikhtisar menyajikan indikasi mengenai simpul-simpul utama beserta koridor dalam tata ruang. Selain itu, tergantung pada interpretasi pada tahap-tahap sebelumnya, jumlah peta yang dihasilkan dapat terdiri atas perangkat tunggal (satu ikhtisar kebermaknaan dan satu ikhtisar keterbatasan) atau perangkat berganda (lebih dari satu ikthisar untuk aspek kebermaknaan dan keterbatasan).

Peta ikhtisar menyajikan interrelasi kawasan yang komponen abiotik, biotik, dan kultural memiliki corak bermakna atau corak terbatas. Beberapa kawasan dalam ruang yang ditelaah, dapat saja menampilkan kebermaknaan untuk semua komponen ruang. Kawasan lainnya berpeluang hanya dua komponen atau bahkan satu saja yang menampilkan kebermaknaan. Kawasan yang menampilkan kebermaknaan serupa atau kawasan kerumunan elemen bermakna, menyajikan kemudahan dalam deliniasi batas, sesuai dengan pertimbangan/analisis untuk tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Sebaliknya, interrelasi kawasan yang komponen-komponen ruangnya menampilkan keterbatasan, disisihkan sesuai tujuan dan sasaran, yang kemudian menjadi isu untuk ditangani dalam perencanaan menyeluruh.

Tahapan Keempat : Penetapan Batas dan Analisis Institusional

Pada tahapan ini, peta yang dihasilkan dalam tahapan ketiga diinterpretasikan untuk memungkinkan penetapan batas dan/atau peruntukan berbagai kawasan. Berkenaan dengan hal itu, serangkaian analisis institusional diupayakan dalam menemukan alternatif-alternatif terbaik. Proses penarikan keputusan berkriteria ganda, dapat diterapkan baik berupa metode pembobotan, maupun metode Electre dan Analytic Hierarchy Process (Glaria dan Cenal, 1999).

Penutup

Ruang laut dan pesisir di Indonesia merupakan bentang alam tropis bermatra fraktal dalam skala luas dan isi yang tidak saja mengandung sumber daya yang beragam, tapi juga memiliki sumber daya unggulan yang tidak dapat ditiru (unimitable resources). Sejalan dengan semangat otonomi daerah di bidang kelautan, upaya strategis mendayagunakan laut selayaknya bertolak dari kaidah penataan ruang yang merupakan rangkaian proses yang tidak saja menyangkut perencanaan tata ruang, tapi juga meliputi aktivitas pemanfaatan ruang pantai beserta aktivitas pengendalian pemanfaatannya.

Untuk merencanakan tata ruang pesisir, serangkaian proses penatagunaan berlangsung untuk menetapkan alokasi dan/atau peruntukan ruang. Tahapan proses yang disajikan dalam metode survei penatagunaan ini, akan dapat memberikan hasil optimal, bila secara harmonis upayanya melibatkan tidak saja partisipan profesional tapi juga semua komponen masyarakat pesisir terpaut.

DAFTAR PUSTAKA

Berita Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, http://www.dkp.go.id

Dahuri, R., J.Rais, S.P.Ginting, dan M.J. Sitepu, 2001. Pengelolaan wilayah pesisir dan lautan secara terpadu. Edisi Kedua. P.T. Pradnya Paramita. Jakarta.

Dahuri, R., 2002. Paradigma baru pembangunan Indonesia berbasis kelautan. Orasi ilmiah gurubesar tetap bidang pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan, FPIK – IPB, Bogor.

Glaria, G., dan M.A. Cenal, 1999. Land use allocation and environmental impact assessment in land planning. In : F.B. Golley dan J. Bellot (Editor). Rural planning from an environmental systems perspective. Springer-Verlag, New York.

Golley, F.B., dan J. Bellot, 1999. Planning as a way of achieving sustainable development. In : F.B. Golley dan J. Bellot (Editor). Rural planning from an environmental systems perspective. Springer-Verlag, New York.

Hartadi, J. 2001. http://www.hayati-ipb.com/users/rudyct/ indiv2001/ joko_hartadi.htm

Indra, 2002. http://rudyct.tripod.com/sem1_023/indra_zainun.htm

Iskandar, 2001. http://www.hayati-ipb.com/users/rudyct/ indiv2001/ iskandar.htm

Khakhim, N. 2003. http://rudyct,tripod.com/pps702_71034/ nurul_kh.htm

Pethick, J., 1997. An introduction to coastal geomorphology. Eduard Arnold. London.

Skibicki, A.J., 1995. Preliminary boundary analysis of the Greater Pukaskwa National Park ecosystem using the ABC resources survey approach. Occasional Paper N0.6 Dept. of Canadian Heritage Parks Canada.

Summerfield, M.A., 1991. Global geomorphology. Longman Science & Technology. New York.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 1992. Tentang Penataan Ruang. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999. Tentang Pemerintah Daerah. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar